Apel Kinerja Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tingkat Kecamatan Ngluwar


Created At : 2018-04-27 00:00:00 Oleh : YUNI ASTUTI Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 286

Apel peningkatan inerja Kepala Desa dan Perangkat Desa tingkat Kecamatan Ngluwar dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 April 2018 bertempat di halaman kantor Kecamatan Ngluwar,  diikuti oleh karyawan dan karyawati  Kecamatan Ngluwar, Forkopimcam Ngluwar, Kepala UPT/Dinas Instansi, Kepala Desa dan Perangkat desa se Kecamatan Ngluwar.

Pada kesempatan ini Camat Ngluwar, Bapak Kunta Hendradata, S.Sos, MM. membacakan sambutan Pjs.Bupati Magelang yang berisi antara lain :

1.Undang-undang Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu "Desa Membangun" dan "Membangun Desa". Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa dengan penganggaran kegiatan yang bersumber dari APBDes. Untuk menghasilkan output pembangunan yang efektif dan efisien maka anggaran pembangunan yang terdapat dalam APBDes harus dikelola dengan mendasarkan pada asas-asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, parsipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

2. Berkaitan dengan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2018, berdasarkan data dari Dispermades Kabupaten Magelang sampai dengan saat ini baru 57 Desa yang telah selesai melakukan penyusunan APBDes dan 53 Desa yang telah mencairkan anggaran keuanganya.Hai ini harus menjadi catatan penting bagi kita agar pelaksanaan pembangunan dapat segera direalisasikan, karena penetapan APBDes menjadi pintu bagi masuknya pendapatan desa yang bersumber dari ADD, Dana Desa dan sumber lainya.

Hal ini sangat penting karena dana-dana tadi menjadi sumber dari pelaksanaan pembangunan di desa.

3. Salah satu kewajiban Kepala Desa yang harus dilaksanakan setiap tahunya adalah mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan desa baik dari sisi kegiatan yang dilaksanakan maupun anggaran yang digunakan.Dimana, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebagai bahan evaluasi oleh Bupati sebagai dasar pembinaan dan pengawasan.Sedangkan bagi desa-desa yang belum  melaksanakan karena keterlambatan pelaporan adalah salah satu bentuk pelanggaran atas kewajiban Kepala Desa.

Apel kinerja berjalan dengan khidmat, tertib dan lancar.  Dilanjutkan pengecekan kendaraan dinas desa.

GALERI FOTO

Agenda

Pemantauan pelaksanaan vaksin tahap I bagi perangkat desa se kecamatan Ngluwar
Kamis, 04 Februari 2021