Apel Peningkatan Kinerja Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tingkat Kecamatan Ngluwar


Created At : 2017-09-22 00:00:00 Oleh : YUNI ASTUTI Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 357
 
Ngluwar, Apel peningkatan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa tingkat Kecamatan Ngluwar dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 September 2017 bertempat di halaman kantor Kecamatan Ngluwar,  diikuti oleh karyawan dan karyawati  Kecamatan Ngluwar, Forkopimcam Ngluwar, Kepala UPT/Dinas Instansi, Kepala Desa dan Perangkat desa se Kecamatan Ngluwar.
Pada kesempatan ini Camat Ngluwar, Bapak Kunta Hendradata, S.Sos, MM. membacakan sambutan Bupati Magelang yang berisi antara lain :
1. Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan di salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan telah 
menetapkan lima tersangka suap terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa. Kelima tersangka tersebut adalah Bupati, Kajari, Inspektur 
Pemerintah Kabupaten, Kepala Desa, dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten.
Berkaca dari kejadian tersebut, tentunya hal itu tidak boleh terjadi di Kabupaten Magelang. Tujuan diamanatkannya dana desa dalam undang-undang adalah untuk 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meratakan pembangunan di desa. Berdasarkan kajian KPK atas pengelolaan dana desa terdapat enam hal yang menyebabkan 
terjadinya penyimpangan dana desa yaitu pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai,mark up anggaran yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, 
penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi, lemahnya pengawasan serta penggelapan honor aparat kepala desa.Hal inilah yang menjadikan pemangku kepentingan di semua tataran kembali memfokuskan perhatiannya pada pengelolaan dana desa, termasuk di dalamnya Kejaksaan Agung yang membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
2. Sampai saat ini di Kabupaten Magelang masih terdapat 19 Desa di 7 Kecamatan yang belum mencairkan dana desa tahap I.Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 50/OMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017, disebutkan bahwa pencairan dana desa tahap II sudah dapat dimulai sejak Bulan Agustus. Hal ini menjadi sangat tidak efektif bagi desa-desa yang belum mencairkan dana desa tahap I dikarenakan 
harapannya kegiatan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan di desa dengan sumber dana desa tahap I sudah dapat terselesaikan Bulan Juli.Untuk itu Kepala Desa diminta untuk segera memproses pencairan dana desa dan merealisasikan agar kegiatan pembangunan di desa tidak terhambat dan terlambat dilaksanakan.
Apel kinerja berjalan dengan khidmat, tertib dan lancar. Dilanjutkan pengecekan kendaraan dinas desa.
GALERI FOTO

Agenda

Pemantauan pelaksanaan vaksin tahap I bagi perangkat desa se kecamatan Ngluwar
Kamis, 04 Februari 2021