Kartu Keluarga


Created At : 2013-06-01 01:24:32 Oleh : Yuni Konten khusus Dibaca : 413
STANDAR PELAYANAN
PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU

1.PERSYARATAN    :    
1.Pengantar RT/RW dan Kepala Desa /Kepala Kelurahan dan mengisi formulir permohonan
2.Foto copy kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan
3.Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi  penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4.Mengisi formulir permohonan model FS-01 dan FS-02

2.MEKANISME/PROSEDUR/TATA CARA    :
1.Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
2.Pemeriksaan berkas
3.Pencetakan dokumen
4.Penyerahan  KK

3.WAKTU PELAYANAN:Setiap hari :
Senin s.d Kamis  :pukul 07.30 s.d 14.00 WIB
Jum’at              :pukul 07.30 s.d 11.00 WIB
Penyelesaian      :7 (tujuh ) hari kerja

4.BIAYA PELAYANANA:Tidak dipungut biaya ( gratis )
Keterlambatana Pengajuan:Rp. 5.000,-( Lima Ribu Rupiah )

5.PRODUK PELAYANAN:Kartu Keluarga ( KK ) Baru

STANDAR PELAYANAN
PERMOHONAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA ( KK )

1.PERSYARATAN    :
1.Pengantar RT/RW dan Kepala Desa /Kepala Kelurahan dan mengisi formulir permohonan
2.Foto copy kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan
3.Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi  penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4.Kartu Keluarga lama
5.Foto copy
-Akta kelahiran
-Surat keterangan pindah

2.MEKANISME/PROSEDUR/TATA CARA    :
1.Menyerahkan persyaratan pengajuan KK kepada petugas
2.Petugas memferifikasi kelengkapan berkas
3.Memberikan nomor pengambilan KK kepada pelanggan

3.WAKTU PELAYANAN:Setiap hari :
Senin s.d Kamis  :pukul 07.30 s.d 14.00 WIB
Jum’at              :pukul 07.30 s.d 11.00 WIB
Penyelesaian      :7 ( tujuh ) hari kerja

4.BIAYA PELAYANANA:Tidak dipungut biaya ( gratis )
Keterlambatana Pengajuan : Rp. 5.000,-( Lima Ribu Rupiah )

5.PRODUK PELAYANAN:Kartu Keluarga ( KK ) Perubahan/Revisi


STANDAR PELAYANAN
PERMOHONAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

1.PERSYARATAN    :
1.Pengantar RT/RW dan Kepala Desa /Kepala Kelurahan dan mengisi formulir permohonan
2.Kartu Keluarga  (KK)
3.Perubahan karena Pendidikan
4.Foto copy ijazah anggota keluarga yang berubah data pendidikannya
5.Foto copy akte kelahiran bagi anggota keluarga yang akan merevisi nama dan tanggal/bulan /tahun kelahiran.
6.Keputusan pengadilan bagi yang ganti nama
7.Surat keterangan pindah dating bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

2.MEKANISME/PROSEDUR/TATA CARA    :
1.Menyerahkan persyaratan pengajuan KK kepada petugas
2.Petugas memferifikasi kelengkapan berkas
3.Memberikan nomor pengambilan KK kepada pemohon

3.WAKTU PELAYANAN:Setiap hari :
Senin s.d Kamis  :  pukul 07.30 s.d 14.00 WIB
Jum’at              :  pukul 07.30 s.d 11.00 WIB
Penyelesaian      : 7 ( tujuh ) hari kerja

4.BIAYA PELAYANANA:Tidak dipungut biaya ( gratis )
Keterlambatana Pengajuan : Rp. 5.000,-( Lima Ribu Rupiah )

5.PRODUK PELAYANAN:Kartu Keluarga ( KK ) Perubahan dengan tambahan anggota keluarga

STANDAR PELAYANAN
PERMOHONAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK)KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA

1.PERSYARATAN    :
1.Pengantar RT/RW dan Kepala Desa /Kepala Kelurahan dan mengisi formulir permohonan
2.Kartu Keluarga lama)
3.Surat keterangan kematian / akta kelahiran dari Disdukcapil
4.Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

2.MEKANISME/PROSEDUR/TATA CARA    :
1.Menyerahkan persyaratan pengajuan KK kepada petugas
2.Petugas memferifikasi kelengkapan berkas
3.Memberikan nomor pengambilan KK kepada pemohon

3.WAKTU PELAYANAN:Setiap hari :
Senin s.d Kamis  : pukul 07.30 s.d 14.00 WIB
Jum’at              : pukul 07.30 s.d 11.00 WIB
Penyelesaian      : 7 ( tujuh ) hari kerja

4.BIAYA PELAYANANA       :Tidak dipungut biaya ( gratis )
Keterlambatana Pengajuan  : Rp. 5.000,-( Lima Ribu Rupiah )

5.PRODUK PELAYANAN      :    Kartu Keluarga ( KK ) Perubahan dengan pengurangan anggota keluarga

STANDAR PELAYANAN
PERMOHONAN KARTU KELUARGA ( KK ) KARENA HILANG / RUSAK

1.PERSYARATAN    :    
1.Pengantar RT/RW dan Kepala Desa /Kepala Kelurahan dan mengisi formulir permohonan
2.Surat keterangan kehilangan dari Kepala Desa / Kelurahan
3.Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) salah satu anggota keluarga

2.MEKANISME/PROSEDUR/TATA CARA    :
1.Menyerahkan persyaratan pengajuan KK kepada petugas
2.Petugas memferifikasi kelengkapan berkas
3.Memberikan nomor pengambilan KK kepada pemohon

3.WAKTU PELAYANAN: Setiap hari :
Senin s.d Kamis  : pukul 07.30 s.d 14.00 WIB
Jum’at              :  pukul 07.30 s.d 11.00 WIB
Penyelesaian      :  7 ( tujuh ) hari kerja

4.BIAYA PELAYANANA:Tidak dipungut biaya ( gratis )
Keterlambatana Pengajuan : Rp. 5.000,-( Lima Ribu Rupiah )

5.PRODUK PELAYANAN:Kartu Keluarga ( KK ) Pengganti

6.PENGADUAN    :  Pengaduan, saran, masukan dan informasi lebih lanjut
dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
1.Petugas          :   Camat Ngluwar
saran yang tersedia
3.SMS Center    :
4.Telepon         : (0293) 328308
email                : Ngluwar.14@gmail.com
GALERI FOTO

Agenda

Pemantauan pelaksanaan vaksin tahap I bagi perangkat desa se kecamatan Ngluwar
Kamis, 04 Februari 2021