Musyawarah Desa Membahas Penggunaan Bantuan Keuangan Desa Bligo Tahun 2016


Created At : 2016-12-23 01:13:28 Oleh : - Yuni - Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 230
des
Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2016 di aula balai desa bligo. Dihadiri oleh camat Ngluwar, undangan sebanyak 40 orang terdiri dari 11 orang anggota BPD, 19 orang perangkat desa, 5 orang ketua lembaga desa, dan 5 orang perwakilan
RT dan Tokoh Masyarakat. Musyawarah desa membahas rencana perubahan penggunakan Dana Desa, alokasi Dana Desa dan bagi Hasil Pajak Retribusi tahun anggaran 2016.
Dalam sambutanya, Camat Ngluwar bapak Kunta Hendradata, S.Sos menyampaikan bahwa desa Bligo boleh melakukan perubahan APBDes tahun 2016 sesuai dengan Perbub Kabupaten Magelang Nomor 50 tahun 2015 pasal 41 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Magelang
APBDes Bligo di ubah karena ada penambahan pendapatan sebesar Rp. 3.033.680,-, dan dalam APBDes desa Bligo terdapat beberapa anggaran yang dialihkan untuk kegiatan baru.
Kegiatan baru yang dianggarkan harus melihat pada RKPD Bligo tahun 2016.
Rencana APBDes perubahan setelah dimusyawarahkan dengan BPD dan disetujui agar disampaikan kepada Camat Ngluwar untuk dievaluasi, setelah di evaluasi Camat dan tidak ada hal-hal yang perlu diperbarui maka rencana APBDes perubahan perlu ditetapkan menjadi Perdes oleh Kepala Desa. Acara berlangsung dengan tertib dan lancar, selesai pukul 13.00 WIB.
GALERI FOTO

Agenda

Pemantauan pelaksanaan vaksin tahap I bagi perangkat desa se kecamatan Ngluwar
Kamis, 04 Februari 2021