Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa Tahun 2017 Oleh Bupati Magelang


Created At : 2017-12-30 00:00:00 Oleh : YUNI ASTUTI Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 291

Ngluwar, 27/12/17. Bertempat di pendopo Kecamatan Ngluwar telah dilaksanakan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa Tahun 2017 oleh Bapak Bupati Magelang. Hadir pada acara tersebut Bupati Magelang, Bpk Zaenal Arifin, SIP, Ka. BPPKAD Kab. Magelang, Inspektur Kab. Magelang,  Forkopimcam Ngluwar, Perwakilan dari DPUPR, Dispermades, Humas Protokol, serta Kepala desa dan perangkat desa se Kecamatan Ngluwar .  

Pra Acara dimulai pukul 08.00 WIB diisi materi dari BPPKAD dan Inspektorat Penyampaian materi dapat dirangkum sebagai berikut :

Materi I dari Kepala BPPKAD Kab. Magelang (Bp. Drs. Adi Waryanto)

·      Intensifikasi PBB, pelaksanaan di tahun 2017 dan harapan untuk lebih baik di tahun mendatang.

·      Proses administrasi pencairan ADD, Dana Desa dan BKK agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tepat waktu.

·      Ngluwar merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Magelang yang selalu lunas pembayaran PBBnya, agar bisa dipertahankan dan           ditingkatkan dengan target waktu pelunasan yang lebih awal.

·      Beberapa contoh permasalahan penggunaan Dana Desa :

1)     Penggunaan dana desa di luar bidang prioritas;

2)     Pengeluaran dana desa tidak transparan dan tidak didukung dengan bukti yang memadai;

3)     Belanja diluar yang telah dianggarkan dalam APBDes;

4)     Dana desa yang disalurkan ke rekening desa ditarik dan disimpan di luar rekening desa;

5)     Pembangunan/pengadaan barang/jasa tidak sesuai spec/RAB;

6)     Proyek fiktif sehingga tidak ada pembangunan desa;

7)     Adanya “mark up” oleh Kades dan/atau aparat desa lainnya;

8)     Penyelewengan DD untuk kepentingan pribadi Kades dan/atau Perangkat desa;


Materi II dari Inspektur pada Inspektorat Kab. Magelang (Ibu Ismu Kuswandari, S.Sos).

Ø  Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Ø  Inspektorat selaku SKPD yang menangani pengawasan mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Ø  Pengawasan oleh Inspektorat meliputi:

1)  mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa;

2)  melakukan audit berupa pemeriksaan reguler atas laporan pertanggungjawaban laporan realisasi APBDesa;

3)  melakukan audit investigatif berupa pemeriksaan khusus atas laporan masyarakat terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan   desa; dan

4)  memberikan rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan kepada Bupati.

Ø  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang     berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Ø  Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan   pertanggungjawaban keuangan desa.

Ø  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan   keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Ø  Perangkat Desa membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa (sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa   yang selanjutnya disingkat PTPKD : Sekdes, Kasi, dan Bendahara Desa).

Ø  Inspektorat dalam melaksanakan tugas pengawasan, lebih bersifat pembinaan agar pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan asas   transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Materi Pembinaan Bupati (Bp. Zainal Arifin, S.I.P.)

ü  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ü  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ü  Yang disebut sebagai Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

ü  Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

ü  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang   berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

ü  Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

ü  Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa sebagai implementasi pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

ü  Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

ü  Memajukan perekonomian dan memperkuat masyarakat Desa agar bisa mandiri dan menjadi subyek pembangunan (bukan menjadi obyek     pembangunan).

ü  Selalu konsisten dan memperkuat keyakinan sebagai aparatur pemerintah desa dalam melayani dan mengabdi kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan  berlangsung meriah, penyampaian materi diselingi dengan ice breaking-ice breaking oleh Bapak Bupati Magelang sehingga materi materi yang disampaikan tidak membosankan. Acara dilanjutkan dengan foto bersama, selesai pukul 13.30 WIB

GALERI FOTO

Agenda

Pemantauan pelaksanaan vaksin tahap I bagi perangkat desa se kecamatan Ngluwar
Kamis, 04 Februari 2021