Ngluwar, 27/12/17. Bertempat di pendopo Kecamatan
Ngluwar telah dilaksanakan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang
Manajemen Pemerintahan Desa Tahun 2017 oleh Bapak Bupati Magelang. Hadir pada
acara tersebut Bupati Magelang, Bpk Zaenal Arifin, SIP, Ka. BPPKAD Kab.
Magelang, Inspektur Kab. Magelang, Forkopimcam Ngluwar, Perwakilan dari
DPUPR, Dispermades, Humas Protokol, serta Kepala desa dan perangkat desa se
Kecamatan Ngluwar .
Pra Acara dimulai pukul 08.00 WIB diisi materi dari
BPPKAD dan Inspektorat Penyampaian materi dapat
dirangkum sebagai berikut :
Materi I dari
Kepala BPPKAD Kab. Magelang (Bp. Drs. Adi Waryanto)
· Intensifikasi PBB,
pelaksanaan di tahun 2017 dan harapan untuk lebih baik di tahun mendatang.
· Proses administrasi
pencairan ADD, Dana Desa dan BKK agar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tepat waktu.
· Ngluwar merupakan salah satu
kecamatan di Kabupaten Magelang yang selalu lunas pembayaran PBBnya, agar bisa
dipertahankan dan ditingkatkan dengan
target waktu pelunasan yang lebih awal.
· Beberapa contoh permasalahan
penggunaan Dana Desa :
1) Penggunaan dana desa di luar
bidang prioritas;
2) Pengeluaran dana desa tidak
transparan dan tidak didukung dengan bukti yang memadai;
3) Belanja diluar yang telah
dianggarkan dalam APBDes;
4) Dana desa yang disalurkan ke
rekening desa ditarik dan disimpan di luar rekening desa;
5) Pembangunan/pengadaan
barang/jasa tidak sesuai spec/RAB;
6) Proyek fiktif sehingga tidak
ada pembangunan desa;
7) Adanya “mark up” oleh Kades
dan/atau aparat desa lainnya;
8) Penyelewengan DD untuk
kepentingan pribadi Kades dan/atau Perangkat desa;
Materi II dari Inspektur pada Inspektorat Kab. Magelang (Ibu Ismu
Kuswandari, S.Sos).
Ø Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Ø Inspektorat selaku SKPD yang menangani pengawasan
mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Ø Pengawasan oleh Inspektorat meliputi:
1) mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan
Aset Desa;
2) melakukan audit berupa pemeriksaan reguler atas
laporan pertanggungjawaban laporan realisasi APBDesa;
3) melakukan audit investigatif berupa pemeriksaan khusus
atas laporan masyarakat terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan desa; dan
4) memberikan rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan
kepada Bupati.
Ø Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Ø Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban keuangan desa.
Ø Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah
Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan
keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Ø Perangkat Desa membantu Kepala Desa untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan desa (sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD : Sekdes, Kasi, dan Bendahara
Desa).
Ø Inspektorat dalam melaksanakan tugas pengawasan, lebih
bersifat pembinaan agar pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan
asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran.
Materi Pembinaan
Bupati (Bp. Zainal Arifin, S.I.P.)
ü Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ü Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ü Yang disebut sebagai
Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
ü Pembangunan Desa
adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
ü Keuangan Desa adalah
semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban Desa.
ü Membentuk
Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta
bertanggung jawab.
ü Meningkatkan
pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa sebagai implementasi pelaksanaan
tugas pemerintahan desa.
ü Mendorong prakarsa,
gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset
desa guna kesejahteraan bersama.
ü Memajukan
perekonomian dan memperkuat masyarakat Desa agar bisa mandiri dan menjadi
subyek pembangunan (bukan menjadi obyek pembangunan).
ü Selalu konsisten dan
memperkuat keyakinan sebagai aparatur pemerintah desa dalam melayani dan
mengabdi kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan berlangsung meriah, penyampaian materi
diselingi dengan ice breaking-ice breaking oleh Bapak Bupati Magelang sehingga
materi materi yang disampaikan tidak membosankan. Acara dilanjutkan dengan foto
bersama, selesai pukul 13.30 WIB
Created At : 2017-12-30 00:00:00 Oleh : YUNI ASTUTI Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 291