Penyampaian SPPT dan DHKP PBB P-2 Tahun 2018 serta Sosialisasi PBB P-2 Tahun 2018


Created At : 2018-01-30 00:00:00 Oleh : YUNI ASTUTI Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 483

                                                          

 Ngluwar, 23 Januari 2018. Bertempat di Pendopo Kecamatan Ngluwar telah dilaksanakan kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP PBB P-2 Tahun 2018 serta Sosialisasi PBB P2 Tahun 2018. Hadir dalam acara tersebut Forkopimcam Ngluwar, Tim Intensifikasi PBB Kab. Magelang, Kepala Desa, Sekretaris desa dan petugas pemungut pajak berjumlah +/- 30 orang dengan inti sambutan bahwa Kecamatan Ngluwar selalu lunas PBB, dimohon untuk tahun ini dapat lebih cepat pelunasannya.

dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dapat dirangkum sebagai berikut :

Materi I dari ibu Farnia Berliani, ST, AP.

·      Harapannya di tahun 2018 ini Kec. Ngluwar dapat lunas lebih cepat dan naik peringkatnya (tahun 2017 peringkat 6).

·      Desa mencatat PBB yang sudah disetorkan sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam penghitungannya.

·      Langkah-langkah yang harus segera dilaksanakan, sebagai berikut :

a.  Memeriksa dan meneliti kebenaran atas DHKP-PBB P2 dan SPPT PBB P2 tahun 2018 (apabila terjadi kesalahan untuk segera dilaporkan);

b.  Memindah ke buku bantu perdusun berdasar Nomor Obyek Pajak (NOP) sebagaimana SPPT yang ada;

c.  Menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak agar dapat segera dibayar/dilunasi. Bukti telah disampaikannya SPPT kepada wajib pajak adalah sobekan SPPT yang telah ditanda tangani oelh penerimanya.

·      Jumlah pokok PBB Kec. Ngluwar Rp. 736.930.068,-;

·      Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB adalah 30 Juni 2018.

Materi II dari Ibu Triyoga Sisworini.

Ø  Tim Intensifikasi Desa dalam jangka waktu 2 (dua) minggu melakukan pemeriksaan terhadap SPPT PBB disesuaikan dengan DHKP, bila terdapat kesalahan segera direkap, dikumpulkan (mutasi, tidak ada obyek pajak, dll) dan dikirim ke BPPKAD untuk dilakukan pemutakhiran data;

Ø  Terhadap penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak diberi penghargaan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per sobekan SPPT PBB P2;

Ø  Penghargaan atas pemungutan PBB :

a)     Lunas s.d. 2 (dua) bulan = 10 % dari pokok PBB + Rp. 960.000,-;

b)     Lunas s.d. 3 (tiga) bulan = 7,5 % dari pokok PBB + Rp. 800.000,-;

c)     Lunas s.d. 4 (empat) bulan = 5 % dari pokok PBB + Rp. 640.000,-;

Ø  Lunas tingkat kecamatan :

a)     Tercepat I           =  Rp. 750.000,-

b)     Tercepat II          =  Rp. 500.000,-

c)      Tercepat III         =  Rp. 350.000,-

Ø  Untuk kecamatan yang dapat lunas seluruh desa :

a)     I          =  Rp. 5.000.000,-

b)     II         =  Rp. 4.500.000,-

c)      III        =  Rp. 4.000.000,-

d)     IV        =  Rp. 3.500.000,-

e)      V         =  Rp. 3.000.000,-

f)       VI        =  Rp. 2.500.000,-

g)     VII       =  Rp. 2.000.000,-

h)     VIII      =  Rp. 1.500.000,-

i)       IX        =  Rp. 1.000.000,-

j)       X         =  Rp.    500.000,-

Ø  Uang pengganti STTS Rp. 1.000,- per lembar;

Ø  Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya tetap harus diselesaikan.

Ø  Semua administrasi keuangan terkait pemungutan PBB dimasukkan dalam APBDes dan akan diserahkan melalui transfer rekening kas desa yang ada di BAPAS 69.

                                                                         Tanya Jawab          :   rangkuman dari hasil tanya jawab :

o   Pada prinsipnya semua peserta sudah memahami apa yang disampaikan oleh pemateri dari BPPKAD;

o   Beberapa permasalahan teknis akan segera ditindak lanjuti dan dibackup penuh oleh Tim Intensifikasi PBB tingkat Kabupaten maupun Kecamatan;

o   Dengan bekal kemauan, kerja keras, dan semangat sebagai abdi masyakat, Inshaa Allah semua permasalahan akan dapat teratasi.

Acara berjalan dengan tertib dan lancar selesai pukul 11.00 WIB.

GALERI FOTO

Agenda

Pemantauan pelaksanaan vaksin tahap I bagi perangkat desa se kecamatan Ngluwar
Kamis, 04 Februari 2021