Ngluwar, 23 Januari 2018. Bertempat di Pendopo Kecamatan Ngluwar telah dilaksanakan kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP PBB P-2 Tahun 2018 serta Sosialisasi PBB P2 Tahun 2018. Hadir dalam acara tersebut Forkopimcam Ngluwar, Tim Intensifikasi PBB Kab. Magelang, Kepala Desa, Sekretaris desa dan petugas pemungut pajak berjumlah +/- 30 orang dengan inti sambutan bahwa Kecamatan Ngluwar selalu lunas PBB, dimohon untuk tahun ini dapat lebih cepat pelunasannya.
dilanjutkan dengan penyampaian
materi yang dapat dirangkum sebagai berikut :
Materi I dari ibu Farnia Berliani, ST, AP.
· Harapannya di tahun 2018 ini Kec. Ngluwar dapat lunas lebih cepat dan
naik peringkatnya (tahun 2017 peringkat 6).
· Desa mencatat PBB yang sudah disetorkan sehingga diharapkan tidak
terjadi kesalahan dalam penghitungannya.
·
Langkah-langkah yang harus segera dilaksanakan,
sebagai berikut :
a. Memeriksa dan meneliti kebenaran atas DHKP-PBB P2 dan SPPT PBB P2 tahun
2018 (apabila terjadi kesalahan untuk segera dilaporkan);
b. Memindah ke buku bantu perdusun berdasar Nomor Obyek Pajak (NOP)
sebagaimana SPPT yang ada;
c. Menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak agar dapat segera
dibayar/dilunasi. Bukti telah disampaikannya SPPT kepada wajib pajak adalah
sobekan SPPT yang telah ditanda tangani oelh penerimanya.
·
Jumlah pokok PBB Kec. Ngluwar Rp. 736.930.068,-;
·
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB
adalah 30 Juni 2018.
Materi II dari Ibu Triyoga Sisworini.
Ø Tim Intensifikasi Desa dalam jangka waktu 2 (dua) minggu melakukan
pemeriksaan terhadap SPPT PBB disesuaikan dengan DHKP, bila terdapat kesalahan
segera direkap, dikumpulkan (mutasi, tidak ada obyek pajak, dll) dan dikirim ke
BPPKAD untuk dilakukan pemutakhiran data;
Ø Terhadap penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak diberi penghargaan
sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per sobekan SPPT PBB P2;
Ø
Penghargaan atas pemungutan PBB :
a)
Lunas s.d. 2 (dua) bulan = 10 % dari pokok PBB +
Rp. 960.000,-;
b)
Lunas s.d. 3 (tiga) bulan = 7,5 % dari pokok PBB +
Rp. 800.000,-;
c)
Lunas s.d. 4 (empat) bulan = 5 % dari pokok PBB +
Rp. 640.000,-;
Ø Lunas tingkat kecamatan :
a)
Tercepat I = Rp. 750.000,-
b)
Tercepat II = Rp. 500.000,-
c)
Tercepat III = Rp. 350.000,-
Ø Untuk kecamatan yang dapat lunas seluruh desa :
a)
I = Rp. 5.000.000,-
b)
II = Rp. 4.500.000,-
c)
III = Rp. 4.000.000,-
d)
IV = Rp. 3.500.000,-
e)
V = Rp. 3.000.000,-
f)
VI = Rp. 2.500.000,-
g)
VII = Rp. 2.000.000,-
h)
VIII = Rp. 1.500.000,-
i)
IX = Rp. 1.000.000,-
j)
X = Rp.
500.000,-
Ø
Uang pengganti STTS Rp. 1.000,- per lembar;
Ø
Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya tetap harus
diselesaikan.
Ø
Semua administrasi keuangan terkait pemungutan PBB
dimasukkan dalam APBDes dan akan diserahkan melalui transfer rekening kas desa
yang ada di BAPAS 69.
Tanya Jawab : rangkuman dari hasil tanya jawab :
o
Pada prinsipnya semua peserta sudah memahami apa
yang disampaikan oleh pemateri dari BPPKAD;
o
Beberapa permasalahan teknis akan segera ditindak
lanjuti dan dibackup penuh oleh Tim Intensifikasi PBB tingkat Kabupaten maupun
Kecamatan;
o Dengan bekal kemauan, kerja keras, dan semangat sebagai abdi masyakat, Inshaa Allah semua permasalahan akan dapat teratasi.
Acara berjalan dengan tertib dan lancar selesai pukul 11.00 WIB.
Created At : 2018-01-30 00:00:00 Oleh : YUNI ASTUTI Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 483