STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK 1. PERSYARATAN : 1. Pengantar RT/RW dan Kepala Desa /Kepala Kelurahan 2. Menyerahkan KTP dan foto copy Kartu Keluarga 3. Menyerahkan SKCK Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar
2. MEKANISME/PROSEDUR/TATA CARA : 1. Menyerahkan persyaratan pengajuan KK kepada petugas 2. Petugas memferifikasi kelengkapan berkas 3. Memberikan nomor pengambilan KK kepada pemohon
3. WAKTU PELAYANAN : Setiap hari : Senin s.d Kamis : pukul 07.30 s.d 14.00 WIB Jum’at : pukul 07.30 s.d 11.00 WIB Penyelesaian : 15 menit
4. BIAYA PELAYANAN : Tidak dipungut biaya ( gratis ) 5. PRODUK PELAYANAN : Surat Pindah Penduduk 6. PENGADUAN : Pengaduan, saran, masukan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui : 1. Petugas : Camat Ngluwar 2. Kotak saran yang tersedia 3. SMS Center : 4. Telepon : (0293) 3283008 Email : ngluwar14@gmail.com
GALERI FOTO
Agenda
Pemantauan pelaksanaan vaksin tahap I bagi perangkat desa se kecamatan Ngluwar
Kamis, 04 Februari 2021
Created At : 2013-06-01 01:24:56 Oleh : Yuni Konten khusus Dibaca : 350