Struktur Organisasi


Created At : 2013-04-13 03:49:10 Oleh : Yuni Konten khusus Dibaca : 825

StrukturKecamatan Ngluwar sebagai perangkat daerah memilikii struktur organisasi dan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

1.    TUGAS POKOK
a.    CAMAT
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Camat mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan teknis kewilayahan meliputi tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
b.    SEKRETARIS KECAMATAN
Melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi Urusan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan perlengkapan dan pengelolaan kepegawaian dan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah yang ada di wilayah kecamatan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Camat.
c.    SUB. BAGIAN PERENCANAAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN.
Melaksanakan tugas dibidang perencanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d.    SUB. BAGIAN ADMINISTRASI UMUM.
Melaksanakan tugas dibidang pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan rumah tangga dan pengelolaan keuangan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.    SEKSI TATA PEMERINTAHAN
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, pembinaan pemerintahan desa , penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
f.    SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA / KELURAHAN.
Seksi pemberdayaan masyarakat dan desa / kelurahan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya
g SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kesejahteraan Rakyat mempunyaii tugas menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
g.    SEKSI POTENSI WILAYAH
Seksi Potensi Wilayah mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

2.    FUNGSI
a.    CAMAT
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Camat mempunyai fungsi:
1)    Mengkoordinasikan kegiatan perberdayaan masyarakat.
2)    Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3)    Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan.
4)    Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5)    Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat kecamatan.
6)    Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.
7)    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
8)    Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
9)    Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan teknis kewilayahan meliputi tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani seganian urusan otonomi daerah.
b.    SEKRETARIS KECAMATAN
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut kesekretariatan Sekretaris Kecamatan  mempunyai fungsi :
1.    Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan masing-masing seksi.
2.    Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa dan Kecamatan.
3.    Mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi kegiatan masing-masing seksi.
4.    Membantu Camat dalam mengkoordinasikan tugas Unit Pelaksana teknis (UPT) Badan / Dinas petugas Badan / Dinas, dan Instansi vertikal yang melaksanakan operasional kegiatan kecamatan.
5.    Mengkoordinasikan penyusunan laporan-laporan yang dibutuhkan.
6.    Menyusun rencana anggaran dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
7.    Mengkoordinasikan pengelolaan surat-menurat dan kearsipan.
8.    Mengkoordinasikan pengelolaan dokumentasi produk hukum dan kegiatan.
9.    Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan barang dan perlengkapan dan rumah tangga
10.    Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
11.    Mengkoordinasikan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang kesekretariatan.
c.    SUB. BAGIAN PERENCANAAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi antara lain  :
1.    Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan dan pedoman teknis pelaksanaan tugas.
2.    Melaksanakan koordinasi perencanaan dengan masing-masing seksi.
3.    Menyusun rencana jangka panjang, menengah dan pendek internal SKPD.
4.    Melaksanakan koordinasi teknis dengan Seksi pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang Musrenbang, pemantauan hasil Musrenbang dan pemantauan hasil musrenbang  dengan biaya APBN, APBD Prov, APBD Kabupaten, ADD maupun sumber dana lainnya yang sah.Menyiapan bahan-bahan untuk perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
5.    Menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) internal SKPD.
6.    Menyusun Penetapan Kinerja atau yang sejenisnya SKPD.
7.    Menyusun Standar Operasi dan Prosedur ( SOP )
8.    Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan internal SKPD
9.    Menyusu laporan pengendalian operasional kegiatan atau yg sejenis.
10.    Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD ) dan suplemennya. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi. Pemerintah  (LAKIP ).
11.    Menghimpun dan menyusun laporan-laporan rutin, berkala dan Insidentil lainnya.
12.    Melaksanakan pengendalian kegiatan, perencanaan evaluasi dan pelaporan.
d.    SUB. BAGIAN ADMINISTRASI UMUM
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub. Bagian Administrasi Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penetapan dan perubahan
2.    Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) penetapan maupun perubahan anggaran.
3.    Mengkoordinasikan administrasi pengelolaan keuangan satuan kerja mulai dari pembuatan Surat permintaan pembayaran (SPP) sampai dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban keuangan serta pembuatan Buku Kas Umum dan Buku Bantu Keuangan.
4.    Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan perkembangan penyerapan anggaran kegiatan SKPD
5.    Menyusun laporan keuangan dan akutansi
6.    Melaksanakan urusan surat menyurat baik surat masuk maupun keluar
7.    Melaksanakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan kearsipan.
8.    Melaksanakan pengelolaan dan administrasi rumah tangga, barang atau perlengkapan.
9.    Melaksanakan pengelolaan dan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
10.    Melaksanakan monitoring pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.
11.    Menyusun bahan laporan kegiatan pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.
e.    SEKSI TATA PEMERINTAHAN.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
1.    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
2.    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.
3.    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
4.    Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
5.    Melaksanakan koordinasi teknis dan sinkronisasi perencanaan dengan SKPD dan / atu UPT serta instansi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
6.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan / atau kelurahan
7.    Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan desa dan / atu kelurahan
    
8.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Lurah dan Perangkat Kelurahan.
9.    Melaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal
10.    Menyelenggarakan pelayanan masyrakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya antara lain pelayanan rekomendasi perizinan, surat keterangan legalisasi, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
11.    Melaksanakan pengisian dan pemutakhiran data monografi kecamatan
12.    Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan /atau kelurahan, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
13.    Menyusun bahan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan  di tingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan / atau kelurahan, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
14.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum lainya berdasarkan azas tampung tantra tingkat kecamatan.
f.    SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA / KELURAHAN
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pemberdayaan Masyarakat dan Desa / Kelurahan mempunyai fungsi :
1.    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat fasilitasi pembangunan desa / kelurahan dan penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan antara lain lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Perempuan danKeluarga Karang taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan lembaga lainnya (atau nama lain).
2.    Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, Instansi vertikal atau swasta mengenai pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
3.    Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
4.    Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam form musyawarah perencanaan pembangunan di desa / kelurahan dan kecamatan.
5.    Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD dan / atau UPT instansi vertikal dan swasta
6.    Mengoordinasikan penyusunan profil desa / kelurahan.
7.    Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat  sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
8.    Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
9.    Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
g.    SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Ketentraman, Keteriban Umum dan Kesejahteraan Rakyat  mempunyai fungsi :
1.    Menyiapkan bahan  rencana dan melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kerja kecamatan.
2.    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan kegiatan kesejahteraan rakyat antara lain di bidang agama, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, ketenagakerjaan, bantuan sosial, penangan masalah kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskianan dan penanggulangan bencana.
3.    Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
4.    Melaksanakan koordinasi teknis dengan Kepolisian Sektor (Polsek) dan / atau Komando rayon Militer ( Koramil) mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan.
5.    Melaksanakan program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang telah dikoordinasikan dengan Polsek dan / atau Koramil.
6.    Menjalin komunikasi yang intensif dengan tokoh masyarakat / pemuka agama yang berada diwilayah kerja kecamatan untuk memwujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
7.    Melaksanakan koordinasi teknis dengan Satuan Polisi Pamong Praja mengenai penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
8.    Melaksanakan upaya preventif dalam penanggulangan penyakit masyarakat dan penanggulangan bencana.
9.    Melaksanakan koordinasi teknis dengan Satuan Polisi pamong Praja, Polsek dan / atau Koramil mengenai penanggulangan penyakit masyarakat.
10.    Melaksanakan upaya pengamanan atas aset pemerintah kabupaten di lingkungan perkantoran kecamatan.
11.    Melaksanakan pemantauan terhadap hal-hal yang memungkinkan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
12.    Melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD yang membidangi penanggulangan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
13.    Melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, Instansi vertikal atau swasta yang membidangi penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan, penanggulangan bencana, Agama, pendidikan dan kebudayaan, pemuda dan olah raga, kesehatan dan bidang ketenagakerjaan.
14.    Melaksanakan koordinasi teknis mengenai pengamanan tamu daerah yang berkunjung diwilayah kerja kecamatan.
15.    Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
16.    Menyusun bahan laporan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
h.    SEKSI POTENSI WILAYAH
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Potensi Wilayah mempunyai fungsi :
1.    Mempelajari  peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis,pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainya yang berhubungan dengan tugasnya.
2.    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah Kecamatan.
3.    Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
4.    Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD dan /atau UPT, instansi vertikal dan swasta mengenai pengembanagan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan.
5.    Menyiapkan bahan inovasi pengembangan potensi wilayah kecamatan.
6.    Memfasilitasi melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD,UPT, Instansi vertikal atau swasta terkait mengenai pengembanagan dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai potensi wilayah kecamatan.
7.    Memfasilitasi melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD,UPT, instansi vertikal atau swasta terkait mengenai pengembanagan perekonomian masyarakat.
8.    Memfasilitasi melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta terkait pelaksanaan urusan  di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah.
9.    Melaksanakan monitoring, pengendalian,pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan dan penanaganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
10.    Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pengembangan dan penanaganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
Melakasanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang nomor : 29 Tahun 2009, tanggal 30 Januari 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Kecamatan di Kabupaten Magelang, maka Kecamatan Ngluwar terdiri dari Pejabat Struktural dan Jabatan Fungsional Umum sbb :


4.Sumber Daya Manusia Aparatur
KOMPOSISI DUKUNGAN SDM KECAMATAN NGLUWAR
a.Berdasarkan Jabatan
No Jabatan               Eselon    Jumlah Pegawai
1 Camat                    III/a         1
2 Sekretaris Camat         III/b         1
3 Kepala Seksi           IV/a         4
4 Kepala Sub. Bagian       IV/b         2
5 Fungsional Umum             4           
jUMLAH                     12 ORang

GALERI FOTO

Agenda

Pemantauan pelaksanaan vaksin tahap I bagi perangkat desa se kecamatan Ngluwar
Kamis, 04 Februari 2021