Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kecamatan Ngluwar melakukan penyesuaian jam kerja. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Magelang Nomor: 100.3.4.2/439/22/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kinerja yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyesuaian jam kerja mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Senin - Kamis : 07.30-15.30 istirahat : 12.00- 12.30
Jumat : 07.30- 16.00 Istirahat : 11.45-12.45
